Program Aplikasi Komputer Sistem Informasi Manajemen Daerah

Program Aplikasi Komputer Sistem Informasi Manajemen Daerah
Latar Belakang
Pemerintah Daerah pada saat ini telah dituntut untuk bisa menghasilkan Laporan Pertanggungjawaban yang memiliki nilai akuntabilitas dan transparansi yang tinggi. Untuk dapat menghasilkan LPJ tersebut tentunya memerlukan sarana dan prasarana yang memadai, disertai dengan pembelajaran terhadap sumber daya manusia yang dimiliki oleh pemerintah daerah agar dapat memahami dan melaksanakan sistem yang baru dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah (SAKD).
BPKP, dalam hal ini Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah, telah menghasilkan banyak produk yang dapat digunakan Pemda dalam membenahi manajemen pemerintahan, terutama manajemen keuangan daerah.
Produk-produk yang telah dihasilkan BPKP berupa buku manual tuntunan atau pedoman SAKD, penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja, Sistem Aplikasi Komputer SAKD yang bersifat bridging dan Sistem Informasi Manajemen Aset. Produk-produk tersebut telah sangat banyak membantu Pemerintah Daerah didalam membuat/menyusun laporan keuangan, terutama menyusun Neraca Pemerintahan Daerah yang pertama kali (Neraca Awal) dan pembenahan manajemen aset atau barang milik/kekayaan daerah.
Program Aplikasi Komputer SIMDA
BPKP tidak cepat berpuas diri, tetapi tertantang untuk terus mengembangkan teknologi informasi yang berhubungan erat dengan pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah karena disadari sepenuhnya bahwa perubahan dari metode pencatatan single entry yang dilakukan selama ini (manual) ke metode pencatatan double entry memerlukan sistem pencatatan dan pembukuan yang lebih kompleks sehingga tidak dapat dihindarkan lagi adanya penggunaan program aplikasi komputer untuk mempermudah kegiatan di bidang pembukuan yang akhirnya dapat menyajikan laporan-laporan yang diperlukan tepat waktu dan lebih akurat.
BPKP telah membangun Database Management System (DBMS) yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk:
• Merangkai informasi yang ada di daerah, baik yang berkaitan dengan keuangan maupun non keuangan
• Mengolah informasi tersebut dengan software aplikasi menjadi bentuk informasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku/kebutuhan Pemda.
Tahap pengembangan Program Aplikasi Komputer SIMDA adalah sebagai berikut:
1. Tahap I
Mengembangkan Sistem Keuangan Daerah
2. Tahap II
Mengembangkan Sistem Informasi Aparatur Daerah yang terhubung dengan Sistem Keuangan Daerah dan Meng identifikkasi Data-Data Umum yang dapat digunakan oleh seluruh Sistem.
3. Tahap III
Mengembangkan Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik dihubungkan dengan AKIP daerah dan dengan Sistem Informasi yang telah dibuat sebelumnya.
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Daerah
Laporan Pertanggungjawaban Daerah
Dengan menggunakan Sistem Aplikasi Keuangan Daerah Terintegrasi maka kelebihan dan kemudahan yang diperoleh Pemerintah Daerah adalah:
1. Database terpadu, tidak perlu input berulang-ulang untuk data yang sama
2. Data yang masuk akan ter cek dan recek secara otomatis (validasi data terjamin)
3. Dapat menghasilkan output formulir-formulir sebagai berikut:
* Anggaran: RASK, DASK, RAPBD, APBD dan perubahannya
* Perbendaharaan, seperti: SPM, PPKT, Register-register
* Pembukuan: Jurnal, Buku Besar, Sub Buku Besar
* Laporan Keuangan: Neraca, LRA, LAK
* Laporan Intern: Harian, Mingguan, Triwulanan
* Pengelolaan BM/KD: KIR, KIB (A,B,C,D), Buku Inventaris, dan Laporan Mutasi Barang
4. Sistem secara keseluruhan terbangun, bukan bridging makuda ke sistem baru (SAKD)
5. Fleksibel, dapat menghasilkan informasi sesuai dengan kebutuhan:
* Output dapat disesuaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
* Output dapat disajikan berdasarkan kebutuhan manajemen pemerintah daerah untuk mengambil keputusan/kebijakan.
Produk-produk Aplikasi Komputer lain yang telah dihasilkan, antara lain:
1. Program Aplikasi Keuangan Daerah (SQL Server)
2. Program Aplikasi Penyusunan Anggaran (Access)
3. Program Aplikasi Ekspor Impor
4. Manual Sistem Keuangan Daerah
5. Kamus Data Program Aplikasi
6. Standard Operating Procedure Aplikasi
Saat ini Program Aplikasi Komputer SIMDA telah dilindungi oleh Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Perlindungan Ciptaan di Bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra (tidak melindungi Hak Kekayaan Intelektual lainnya) sesuai Surat Pendaftaran Ciptaan Nomor 024447 tanggal 14 November 2003.
Beberapa Pemerintah Daerah yang telah mengimplementasikan Program Aplikasi SIMDA, antara lain:
1. Pemerintah Provinsi Gorontalo
2. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
3. Pemerintah Kabupaten Gorontalo
4. Pemerintah Kabupaten Kupang
5. Pemerintah Kabupaten Buleleng
6. Pemerintah Kabupaten Barito Utara
7. Pemerintah Kabupaten Karawang
8. Pemerintah Kabupaten Lebak
9. Pemerintah Kota Pematang Siantar
Produk-produk Lain yang Dikembangkan Oleh Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah
Tahun 2001
1. Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) Edisi I (Pokja IV Evaluasi Pembiayaan & Informasi Keuangan Daerah, Tim Evaluasi dan Percepatan Pelaksanaan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah KMK No. 355/KMK.07/2001, Buku I-IV)
2. Pedoman Audit Dana Kontinjensi (Buku I-II)
Tahun 2002
1. Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) Edisi II (Pokja IV Evaluasi Pembiayaan & Informasi Keuangan Daerah, Tim Evaluasi dan Percepatan Pelaksanaan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah KMK No. 355/KMK.07/2001, Buku I-IV)
2. Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD)(Buku V)
3. Modul SAKD
4. Pedoman Audit DAU
5. Pedoman Penyusunan APBD Berbasis Kinerja
6. Pedoman Inventarisasi BM/KD
Tahun 2003
1. Pedoman Inventarisasi BM/KN (BKKBN)
2. Aplikasi Komputer SIMDA (Lima Buku)
3. Pedoman Audit Keuangan Atas Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
4. Modul Pelatihan ABK
5. Pedoman Audit Optimalisasi Gedung Kantor Milik Negara

Tahun 2004
1. Pedoman Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah
2. Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal
3. Pedoman Audit APBD
Pemeliharaan
BPKP adalah lembaga pemerintah yang memiliki perwakilan di hampir setiap provinsi di seluruh Indonesia, sehingga kami siap memberikan jaminan atas program komputer sebagai visi dan misi kami.
Oleh karena itu, BPKP siap membantu untuk memberikan asistensi penerapan sistem aplikasi yang baru ini dan memberikan bimbingan teknis kepada aparat Pemda yang telah mengikat MoU dengan BPKP.
Bagi daerah-daerah lain yang belum mengikat MoU, BPKP juga menyiapkan diri untuk melakukan MoU dalam rangka penerapan sistem yang baru ini.
Upaya-upaya yang telah dilakukan BPKP ini merupakan komitmen BPKP dalam rangka turut serta menyukseskan otonomi daerah, sesuai visi BPKP sebagai katalisator didalam pembaharuan manajemen pemerintahan.

2 comments:

  1. mulai sekarang, simda udah di tinggalkan. menurut kementrian dlm negeri, sekarang semua pemda harus memakai aplikasi SIPKD.

    ReplyDelete
  2. lha kan nich aku ngePost dah 2 tahun yang lalu.

    ReplyDelete